Peran Norma Pada Kepatuhan Pajak Sukarela

Nora Hilmia Primasari, Siti Mutmainah

Abstract


Abstrak:

Latar Belakang: Target penerimaan pajak di Indonesia yang tidak pernah terealisasi dalam beberapa tahun terakhir, dapat mengakibatkan terhambatnya program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Rata-rata target penerimaan pajak dalam 5 tahun terakhir (2016-2020) sebesar Rp1.404,48 triliun, dengan rata-rata realisasi penerimaan di tahun tersebut adalah sebesar Rp1.229,60 triliun, dan rata-rata pencapaian penerimaan pajak dari tahun 2016-2020 adalah sebesar 88%. Metode self assessment system yang diterapkan di Indonesia menjadikan kepatuhan pajak sukarela penting untuk diteliti.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh norma terhadap kepatuhan pajak sukarela.

Metode Penelitian: Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Selatan adalah populasi dalam penelitian ini. Pemilihan sampel menggunakan metode convenience sampling. Data penelitian dianalisis menggunakan alat analisis yang terdiri dari statistik deskriptif, uji kualitas data, uji normalitas, uji multikolienaritas dan uji hipotesis dengan program SPSS versi 26.

Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan norma sosial berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak sukarela, sedangkan norma personal dan norma nasional tidak berpengaruh terhadap kepatuhan sukarela. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah lingkungan sosial seperti pasangan, keluarga, teman, dan organisasi sangat memengaruhi wajib pajak dalam mengambil keputusan.

Keterbatasan Penelitian: Variabel tingkat kepercayaan pada pemerintah tidak dimasukkan dalam pengujian, beberapa penelitian terdahulu variabel tingkat kepercayaan kepada pemerintah memiliki peran sebagai penjelas hubungan antara norma dan kepatuhan pajak. Selain itu, pengambilan data dalam penelitian ini hanya dilakukan dengan menggunakan survey tanpa interview yang mendalam kepada responden.

Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini membagi norma menjadi tiga, yaitu norma personal, norma moral dan norma nasio


Keywords


Kata kunci: Kepatuhan Sukarela; Norma Personal; Norma Sosial; Norma Nasional

Full Text:

PDF

References


Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50, 179-211. https://doi.org/10.1080/10410236.2018.1493416

Alm, J., & Torgler, B. (2012). Tax Compliance and Morality. In Tulane economic working paper series.

Basri, Y. M., Surya, R. A. S., Fitriasari, R., Novriyan, R., & Tania, T. S. (2012). Studi Ketidakpatuhan Pajak: Faktor yang Mempengaruhinya (Kasus pada Wajib pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru). Simposium Nasional Akuntansi 15, 1-34.

Cahyonowati, N. (2011). Model Moral Dan Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 15(2), 161-177.

Gangl, K., Hofmann, E., & Kirchler, E. (2015). Tax authorities' interaction with taxpayers: A conception of compliance in social dilemmas by power and trust. New Ideas in Psychology, 37(6), 13-23. https://doi.org/10.1016/j.newideapsych.2014.12.001

Hidayat, W., & Nugroho, A. A. (2010). Studi Empiris Theory of Planned Behavior dan Pengaruh Kewajiban Moral pada Perilaku Ketidakpatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 12(2), 82-93. https://doi.org/https://doi.org/10.9744/jak.12.2.pp.%2082-93

Irawan, D., & Ariesanti, A. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Badan Pada Perusahaan Industri Manufaktur Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal REKSA: Rekayasa Keuangan, Syariah Dan Audit, 4(1), 20-38. https://doi.org/10.12928/j.reksa.v4i1.38

Sembiring, Julita, L. (2021). Sejak 10 Tahun Lalu Begini Gambaran Penerimaan Pajak RI. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210318131044-4-231105/sejak-10-tahun-lalu-begini-gambaran-penerimaan-pajak-ri

Kemenkeu. (2021). Perkuat Stimulus APBN , Jaga Sentimen Pemulihan , Dorong Pertumbuhan Ekonomi. https://www.kemenkeu.go.id/media/18393/apbn-kita-agustus-2021.pdf

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The "slippery slope" framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210-225. https://doi.org/10.1016/j.joep.2007.05.004

Liu, X. (2014). Use tax compliance: The role of norms, audit probability, and sanction severity. Academy of Accounting and Financial Studies Journal, 18(1), 65-80.

Lumbanrau, R. E. (2016). Rentetan Kasus Korupsi yang Menjerat Pegawai Pajak. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161122162351-12-174492/rentetan-kasus-korupsi-yang-menjerat-pegawai-pajak

Mohdali, R., Isa, K., & Yusoff, S. H. (2014). The Impact of Threat of Punishment on Tax Compliance and Non-compliance Attitudes in Malaysia. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 164, 291-297. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.11.079

Pertiwi, I. F. P. (2017). Moral Pajak: Sebuah Opsi Peningkatan Kepatuhan Pajak Masyarakat Muslim. Jurnal Al-Qardh, 5(1), 161-177. https://doi.org/10.23971/jaq.v2i1.823

Prihartanto, C. D., & Pusposari, D. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 2(1), 1-10.

Purbaya, A. A. (2016, November 10). Kasus Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-3342607/kasus-pajak-direktur-di-semarang-dihukum-7-bulan-penjara

Rahayu, D. P. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Indonesia, 8(1), 17. https://doi.org/10.30659/jai.8.1.17-25

Ratmono, D., & Cahyonowati, N. (2013). Kepercayaan Terhadap Otoritas Pajak Sebagai Pemoderasi Pengaruh Deterrence Factors Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi. Jurnal Akuntansi Indonesia, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.30659/jai.2.1.1-15

Sari, E., & Mangoting, Y. (2014). Pengaruh Keadilan dan Komunikasi Terhadap Kepatuhan Sukarela Melalui Kepercayaan Sebagai Variabel Intervening. Tax & Accounting Review, 4(1), 1-14.

Sekaran, U. (2014). Research Methods For Business - Metode Penelitian Untuk Bisnis. Salemba Empat. Jakarta.

Torgler, B., & Schaltegger, C. A. (2005). Tax Morale and Fiscal Policy. In Center for Research in Economics, Management and the Arts Tax (Issues 2005-30). http://w.crema-research.ch/papers/2005-30.pdf

Torgler, B., & Schneider, F. (2004). Attitudes Towards Paying Taxes in Austria: An Empirical Analysis. https://www.econstor.eu/bitstream/10419/214313/1/2004-27.pdf

Utama, A., & Wahyudi, D. (2016). Pengaruh Religiusitas terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Lingkar Widyaiswara, Edisi. 3(2), 1-13. https://doi.org/10.1016/S0040-4020(00)00446-4

Widyastuti, R. A. Y. (2021). 2020, Penerimaan Pajak Capai Rp 1.069,98 Triliun atau 89,25 Persen dari Target. Bisnis Tempo. https://bisnis.tempo.co/read/1440165/2020-penerimaan-pajak-capai-rp-1-06998-triliun-atau-8925-persen-dari-target




DOI: https://doi.org/10.18196/rabin.v6i1.12988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.