Pengaruh Kemanfaatan E-Filing, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Kulon Progo dan Sleman
Abstract
Latar Belakang: Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia yang sudah mencapai 13%, bahkan untuk negara Vietnam dan Singapura sudah mencapai 16%. Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia mendorong pemerintah membuat strategi yang mampu mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak. Maka, Kualitas pelayanan dapat ditingkatkan melalui peningkatan kemampuan dalam bidang perpajakan, memperluas tempat pelayanan terpadu, dan menggunakan sistem teknologi dan informasi.
Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris pengaruh kemanfaatan E-Filing, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Metode Penelitian: Penelitian ini bersifat ex-post facto. Sampel penelitian ini adalah wajib pajak badan yang melaporkan SPT melalui E-Filing di kabupaten Kulonprogo dan Sleman. Teknik penggumpulan data menggunakan angket. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Kemanfaatan e-Filing berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemahaman wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak,Kualitas pelayanan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan Sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Keterbatasan Penelitian: Penelitian ini terbatas untuk wilayah Kabupaten Kulon Progo dan Sleman, maka masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui Kemanfaatan E-Filing, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan daerah lain.
Keaslian/Novetly Penelitian: Penelitian terkait pajak masih terus berkembang, khususnya bidang sistem informasi pajak. Dan penelitian ini memberikan diskusi baru untuk bidang perpajakan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abadi, R. (2016). Manfaat Pajak bagi masyarakat dan Negara. http://cermati.com. Diakses tanggal 10 Maret 2019
Abdi, R. (2017). Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan dan Penerapan Sistem e-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Skripsi. Universitas Negeri Padang.
Arabella O.F & Yenni M. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Tax & Accounting Review. 1(1)
Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Dessy, A. W. & Nourwahida, C.D. (2017). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus di KPP Pratama Kalideres Jakarta Barat). Diskusi Panel Nasional Pendidikan Kewirausahaan. LPPM Universitas Indraprasta PGRI Jakarta.
Fajriyan, N. A. (2015). Pengaruh Persepsi Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kelurahan Miji Kota Mojokerto). Naskah Publikasi. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Ghozali, I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS For Windows. Semarang: BP Undip
Hafiz & Saryadi. (2017). Pengaruh Sosialisasi Wajib Pajak terhadap kepatuhan Wajib pajak melalui Pemahaman Wajib Pajak sebagau Variabel Intervening. Naskah Publikasi. Universitas Diponegoro
Jayanto, P. Y. (2011). Faktor-Faktor Ketidakpatuhan Wajib Pajak. Jurnal Dinamika Manajemen. 2(1)
Kusuma. (2018). Tingkat Kepatuhan Pajak Masyarakat RI Masih Rendah. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4214299/tingkat-kepatuhan-pajak-masyarakat-ri-masih-rendah
Linangkung, E. (2017). Kepatuhan Wajib Pajak DIY Capai 92%. https://ekbis.sindonews.com/read/1200843/33/kepatuhan-wajib-pajak-diy-capai-92-1493345445. Diakses tanggal 19 Agustus 2019
Mardiasmo. (2009). Perpajakan. Yogayakarta: Andi Offset
Masruroh, S. (2013). Pengaruh Manfaat NPWP, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Skripsi. Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Ompusunggu, A. (2011). Cara Legal Siasati Pajak. Jakarta: Puspa Swara
Priantara, D. (2012). Perpajakan Indonesia. Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Mada.
Purba, M. (2016). Akuntansi Pajak Penghasilan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak dan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara. 1(1).
Rahayu, S. & Ita, S. (2009). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi. 1(2).
Rahman, A. (2010). Panduan pelaksanaan Administrasi Pajak: untuk Karyawan pelaku Bisnis Perusahaan. Bandung: Nuansa
Resmi, S. (2003). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Suandy, E. (2008). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sumarsan,T. (2012). Perpajakan Indonesia Edisi 2: Pedoman Perpajakan yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Jakarta: Indeks
Supadmi, N. L. (2009). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Akuntansi & Bisnis. 4(2)
Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal/ISSN 2303-1174
Widyaningsih, A. (2013). Hukum Pajak dan perpajakan. Bandung: Alfabeta
Wulandari, R., Oktyawati, D., Natasari, D., Zamzami, F., & Wardani, L. (2017). Modul: Pelatihan Pajak Aplikatif Brevet A&B. Yogyakarta: BP UGM
DOI: https://doi.org/10.18196/rab.040154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia